Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dewan Ingatkan Sekolah di Medan Tidak Pungut Biaya Perpisahan

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 20.18
dewan_ingatkan_sekolah_di_medan_tidak_pungut_biaya_perpisahan

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan seluruh sekolah negeri dan swasta tidak memungut biaya dari siswa untuk kegiatan perpisahan atau wisuda.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/2333 Tahun 2025, yang menekankan bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan secara finansial.

"Pastinya surat edaran itu juga diturunkan ke Pemko Medan. Kita harus pahami bahwa kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Maka, tidak sepatutnya ada pungutan tambahan dari pihak sekolah," ujar Binsar, Rabu (7/5/2025).

Politisi Partai Perindo ini juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk aktif melakukan pengawasan terhadap sekolah di bawah kewenangannya.

Ia menegaskan pihaknya akan turut memantau langsung pelaksanaan edaran tersebut agar tidak ada praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua.

"Jangan sampai muncul aduan dari masyarakat karena pungutan uang perpisahan. Ini harus menjadi perhatian serius. Kita akan pantau langsung agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan," tuturnya.

Binsar menyebutkan, meski tanpa biaya, sekolah tetap bisa menyelenggarakan kegiatan kelulusan yang sederhana namun bermakna.

“Intinya, suasana perpisahan atau kelulusan tetap bisa berlangsung hangat dan berkesan tanpa memaksakan pungutan yang memberatkan siapa pun,” katanya. (rahmad/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES