Monday, June 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

Bapemperda DPRD Sumut Inisiasi Pemekaran Dua OPD

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 15.30
bapemperda_dprd_sumut_inisiasi_pemekaran_dua_opd

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti saat memberikan keterangan pada wartawan. (f:ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara (Sumut) merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2022, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumut.

Revisi tersebut dilakukan untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, dan selaras dengan visi misi Gubernur Sumut, Bobby Nasution terkait ketahanan pangan.

“Revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk inisiatif DPRD Sumut untuk melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo dan visi misi Gubsu Bobby,” ujar Ketua Bapemperda, Darma Putra Rangkuti di Gedung DPRD Sumut, Senin (16/6/2025).

Darma memaparkan adapun inisiatif tersebut bertujuan melakukan pemekaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut menjadi dua dinas.

“Kita juga berinisiatif dalam pemekaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menjadi dua dinas,” ucapnya pada media.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan alasan pemekaran DLHK Sumut merujuk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini terpisah dalam tanggung jawabnya.

“Unruk pemekaran PUPR dan PSDA, kami inisiasikan sebagai bentuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya air di Sumut,” kata Darma.

Darma mengatakan pengelolaan sumber daya air seperti pemberdayaan irigasi di Sumut belum maksimal dan cenderung tidak berfungsi.

“Berdasarkan temuan kami saat reses di Simalungun dan Siantar, banyak petani yang sudah beralih dari penanam padi, menjadi penanam ubi, pepaya, dan lainnya. Hal ini terjadi karena irigasi mengairi sawah padi di kawasan itu sudah tidak berfungsi lagi,” katanya.

Darma turut menyayangkan kondisi tersebut. Padahal, bila sejumlah irigasi di kawasan tersebut difungsikan kembali, maka para petani akan mampu menanam padi kembali.

“Poin pentingnya, para petani saat ini tidak memiliki sarana dalam mengairi sawah mereka, sehingga hal tersebut yang menjadikan mereka beralih menanam,” ujarnya.

Menurutnya, para petani kembali menanam padi, bukan tidak mungkin Asta Cita Presiden Prabowo dan visi misi Gubsu Bobby dalam meningkatkan ketahanan pangan bisa terwujud.

“Makanya, kami dari DPRD Sumut berinisiatif merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini agar Sumut memiliki Dinas PSDA yang bisa fokus mengurusi sumber daya air di Sumut, agar irigasi kembali berfungsi, dan petani bisa kembali menanam padi,” ucapnya.

Dalam memaksimalkan revisi Perda tersebut, Darma menambahkan, Bapemperda DPRD Sumut sudah melakukan pembahasan bersama Pemprov Sumut dan telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar) pada 2 Juni 2025.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke DPRD Sumbar, yang sudah duluan merealisasikan pemisahan Dinas PUPR dan PSDA. Kunjungan itu bertujuan untuk memperdalam kajian terkait pemisahan struktur OPD yang selama ini digabung dalam satu dinas,” ucapnya. (Ari/hm18)

REPORTER: