Pengamat Kesehatan: Akses Layanan Kesehatan Tidak Boleh Dibatasi Kemampuan Ekonomi

Pengamat Kesehatan, Destanul Aulia. (foto: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat kesehatan Destanul Aulia, menilai kebijakan Gubernur Sumut Bobby Nasution mewajibkan setiap rumah sakit menyediakan minimal 30 persen kamar kelas III bagi pasien Universal Health Coverage (UHC) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan akses layanan kesehatan.
“Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Artinya, akses layanan tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi, tetapi dijamin oleh sistem sosial yang inklusif,” ujar Destanul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, rumah sakit negeri maupun swasta memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Peningkatan ketersediaan kamar kelas III di rumah sakit akan berdampak pada penurunan angka penolakan pasien jaminan kesehatan nasional. Saat ini penolakan sudah turun 27 persen. Harapannya, di era UHC, tidak ada lagi pasien yang ditolak untuk berobat,” katanya.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut itu menegaskan, kebijakan minimal 30 persen kamar kelas III bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mengembalikan layanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara.
“Sumut bisa menjadi model bagi provinsi lain dalam membangun pelayanan kesehatan yang berkeadilan, inklusif, dan transparan. Kuncinya ada pada peningkatan kualitas layanan, sistem rujukan, dan keterbukaan penggunaan klaim BPJS,” ucapnya.
Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan agar masyarakat tidak hanya mudah mengakses layanan kesehatan saat ini, tetapi juga merasakannya secara berkelanjutan. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Dinkes Sumut Sebutkan Aspek Keamanan MBG























