Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
HUKUM

Terpidana Penipuan yang Kabur Setahun Ditangkap di Pematangsiantar

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 12.23
terpidana_penipuan_yang_kabur_setahun_ditangkap_di_pematangsiantar

Kejati Sumut saat menangkap DPO terpidana penipuan, Hadly Hasyim Masyhuri Munte. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terpidana kasus penipuan, Hadly Hasyim Masyhuri Munte yang selama setahun menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap di kediamannya, Kota Pematangsiantar.

"Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bersama tim Intelijen Kejari Pematangsiantar berhasil menangkap terpidana di rumahnya di Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (28/4/2025)," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, dalam siaran persnya, Selasa (29/4/2025).

Adre mengatakan, Hadly ditangkap untuk dieksekusi menjalani hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) atas kasus penipuan yang dilakukannya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1022 K/Pid/2024.

"Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan. Terpidana sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, divonis 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP," ucapnya.

Setelah ditangkap, Hadly dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk kemudian diserahkan ke Kejari Labusel guna pengeksekusian hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. (deddy/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES