Sidang Tuntutan ASN Dinkes Medan Kasus Penganiayaan Mahasiswi Ditunda Lagi


Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang akhirnya ditunda. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang tuntutan terhadap Doris Fenita Br Marpaung selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan kakaknya bernama Riris Partahi Br Marpaung kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
Seyogianya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Erika Theresia Siringo-ringo, pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Namun, persidangan yang diagendakan digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan harus ditunda hingga pekan depan, Rabu (7/5/2025), karena panitera pengganti (PP) sedang sakit.
"Tunda ke minggu depan, karena PP-nya sakit. Terus Bu Nani (Ketua Majelis Hakim) juga masih sakit. Tuntutan kami sudah siap, sudah tinggal dibacakan," kata JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di PN Medan.
Diketahui, sebelumnya pada Rabu (23/4/2025) dan Rabu (16/4/2025) sidang tuntutan ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Nani Sumawati, sedang sakit.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB lalu.
Saat itu, saksi korban sedang berada di halaman rumahnya di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Waktu itu sedang berlangsung acara dukacita atas meninggalnya kakak mamak saksi korban Erika Theresia Siringo-ringo (inang tua) di halaman rumah tersebut.
Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.
Selanjutnya, tiba-tiba para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan Erika tidak mengetahui apa permasalahannya.
Setelah itu, Erika meminta supaya para terdakwa jangan ribut. Namun, tiba-tiba Doris mendekati Erika.
Tanpa basa basi, Doris langsung menampar pipi kiri Erika dengan tangan kanan dan kukunya.
Melihat itu, Riris pun mendekati Erika dengan posisi berdiri di samping kanan Erika.
Kemudian, Riris dan Doris menjambak rambut Erika dengan kedua tangannya.
Tak sampai situ, para terdakwa juga menarik tubuh Erika dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan.
Setibanya di pinggir jalan tersebut, para terdakwa langsung menghempaskan Erika ke aspal.
Para warga yang melihat kejadian tersebut, datang dan berupaya melerai. Setelah berhasil dilerai, Erika kemudian masuk ke dalam rumah.
Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (deddy/hm27)