Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Eks Kadinkes Tapteng Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 21.37
eks_kadinkes_tapteng_dituntut_dua_tahun_penjara_kasus_korupsi_bok_dan_jaspel_puskesmas

Nursyam (kanan), Henny Nopriani Gultom (tengah), dan Herlismart Habayahan (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua anak buahnya dituntut dua tahun penjara.

Kedua anak buah Nursyam yaitu Henny Nopriani Gultom selaku eks Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku eks Kepala Bidang Pelayanan.

Tuntutan kepada para terdakwa itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (30/4/2025).

JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran 2023.

Jaksa menilai para terdakwa melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap JPU Putri Marlina Sari di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain penjara, Nursyam dkk juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda dan akan kembali membuka persidangan, pada Jumat (2/5/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Dalam dakwaan diuraikan, para terdakwa telah memotong BOK dan uang Jaspel dari 25 Kepala Puskesmas sebesar 10 persen yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp9,9 miliar.

Sebelum melakukan pemotongan, Nursyam terlebih dahulu mengumpulkan Kepala Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk memotong BOK dan uang Jaspel. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES