Friday, May 2, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Belawan

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Mei 2025 19.48
polisi_ringkus_pengedar_sabu_di_belawan

Pengedar narkoba bersama barang bukti saat diamankan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ringkus pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di kawasan Desa klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka masing-masing yakni Rahmansyah, 29 tahun diduga sebagai pengedar dan Suharis, 52 tahun sebagai pengguna narkoba.

Informasi yang diperoleh Mistar, Kamis (1/5/2025) menyebutkan, kedua tersangka diamankan pada Rabu (30/4/2025) bersama barang bukti yang ditemukan 2 klip plastik berisi sabu, satu unit handphone, satu dompet hitam, satu dompet berwarna pink dan uang tunai Rp65.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Sat Narkoba saat melakukan penyelidikan di wilayah Desa Klumpang.

"Informasi yang kami terima menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku serta barang bukti narkotika," ujar Kapolres.

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ucapnya. (kamaluddin/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES