Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Medan Divonis 3 Tahun Penjara


Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rahmad Dedy Silitonga, anggota organisasi kepemudaan (OKP) di Kelurahan Sekip, Kota Medan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan itu dijalani Rahmad Dedy sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena, hingga menyebabkan korban kehilangan penglihatan.
Majelis Hakim yang dipimpin Eliyurita menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Hakim Ketua dalam amar putusan di ruang sidang Cakra 8, PN Medan, Selasa (29/4/2025).
Fakta Persidangan dan Alasan Vonis
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Meski demikian, hal-hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah, penyesalan, serta sikap kooperatif selama persidangan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Terdakwa dan JPU menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Kronologi Penganiayaan Prajurit TNI di Medan
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB lalu.
Saat itu, Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (semua DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.
Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto, tepatnya bundaran SIB Medan.
Willy kemudian berkata kepada Doli, bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki itu merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.
Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya, mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya, Defliadi.
Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.
Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.
Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk.
Tak lama kemudian, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.
Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.
Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL).
Seketika Defliadi terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL. (deddy/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Viral! Karyawan SPBU di Medan Terekam CCTV Curi Uang Rp68 Juta