Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Dua Tahun Penjara Dianulir, MA Hukum Ringan Terdakwa Perdagangan Orang Utan

journalist-avatar-top
Selasa, 13 Mei 2025 19.07
vonis_dua_tahun_penjara_dianulir_ma_hukum_ringan_terdakwa_perdagangan_orang_utan

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa di PN Medan yang diikuti keduanya secara daring. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus perdagangan orang utan, Reza Heryadi alias Ica, satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara. Putusan itu menganulir vonis dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhi Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Majelis hakim kasasi MA yang diketuai Surya Jaya sejatinya menolak permohonan kasasi yang diajukan pria berusia 36 tahun tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, MA akhirnya meringankan hukuman warga Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang ini.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Reza Heryadi alias Ica tersebut," ujar Surya dalam putusan kasasi No. 291 K/PID.SUS-LH/2025 yang dilihat Mistar, Selasa (13/5/2025).

Surya menyatakan memperbaiki vonis PT Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yaitu dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Memperbaiki putusan PT Medan No. 796/PID.SUS-LH/2024/PT MDN tanggal 8 Mei 2024 yang menguatkan putusan PN Medan No. 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn tanggal 26 Februari 2024 tersebut mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi satu tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," ucapnya.

Hakim meyakini Reza terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Reza tak sendirian, ada juga terdakwa lainnya bernama Ramadhani alias Dani alias Bolang yang divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara PN Medan.

Hukuman terhadap Ramadhani telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) maupun Ramadhani sendiri tidak mengajukan banding ke PT Medan.

Diketahui, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu, anggota Polda Sumut menerima informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi berupa anak orang utan (pongo abelii) dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Selanjutnya, pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut menghentikan satu unit mobil Kijang Innova yang tengah melintas di Jalan Sisingamangaraja km 6, Kecamatan Medan Amplas.

Saat mobil yang dikendarai Reza itu digeledah, polisi menemukan dua ekor anak orang utan dalam keadaan hidup. Kemudian, kedua anak orang utan tersebut dibawa BKSDA Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, Reza mengaku dirinya disuruh Ramadhani untuk membawa dua ekor anak orang utan tersebut dengan upah sejumlah Rp3 juta.

Tak butuh waktu lama, polisi pun kemudian menangkap Ramadhani pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 04.15 WIB di Dusun Makmur, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. (Deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES