Terima Uang dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dipecat


Kantor PN Medan. (f:deddy/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu Saragih alias MS dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima uang dari pihak berperkara.
Pemecatan ini berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran persnya kepada Mistar, Rabu (7/5/2025) mengatakan MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara. MS terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02 SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPH jo pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan huruf e, pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c, pasal 10 ayat (2) huruf a, serta pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY No. 02/PB/MA/IX 2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujarnya.
Mukti mengatakan PTDH merupakan sanksi berat yang dijatuhkan kepada MS. Menurut temuan KY, kata dia, MS bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang pengacara. MS berjanji akan membantu kasus yang dihadapi pengacara tersebut.
"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar," tuturnya.
Lanjut Mukti, MS juga mengaku bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada pihak berperkara karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
"MS bahkan membawa surat pernyataan dari pengacara tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diterimanya telah dikembalikan. MS juga menyatakan dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapat pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Dalam persidangan di MKH, kata Mukti, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah melakukan pembelaan dengan meminta MKH agar mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada MS.
"MS dianggap IKAHI telah menjalankan tugasnya dengan baik selama sembilan tahun sebagai hakim ad hoc PHI dan MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi," ucap Mukti.
Pembelaan tersebut pun ditolak MKH, karena MS sebelumnya telah mendapat sanksi berupa teguran tertulis lantaran bertemu pihak berperkara dari MA. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Amankan Sembilan Warga Usai Tawuran di Belawan