Terbongkar Lewat Chat, Pelaku Pencabulan Remaja di Batu Bara Ditangkap di Sawah

Terduga pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Batu Bara)
Batu Bara, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Batu Bara menangkap DI, 43 tahun, terduga pelaku pencabulan terhadap remaja wanita, sebut saja Bunga, 17 tahun. DI ditangkap petugas saat berada di sawah miliknya di Kecamatan Air Putih, Jumat (15/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, mengatakan perbuatan pelaku diketahui kakak korban sebut saja Melur yang melihat isi chat adiknya yang melarang korban datang ke rumah terduga pelaku, Sabtu (5/7/2025).
Kakak korban yang curiga adiknya telah menjadi korban percabulan langsung memberitahukan masalah tersebut kepada ayah mereka Danu, 52 tahun. Didesak oleh ayah dan kakaknya, akhirnya korban mengaku telah sering dicabuli terduga pelaku.
Korban juga mengaku setiap melakukan percabulan, terduga pelaku memberikan paket internet sebagai imbalannya. "Korban mengaku terakhir kali dicabuli terduga pelaku pada Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB," kata Fahmi.
Baca Juga: Pelaku Cabul di Tapteng Ditangkap Polisi
Setelah Danu membuat laporan ke SPKT Polres Batu Bara, Unit Reserse Umum serta Perlindungan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan. Setelah diyakini DI sebagai terduga pelaku, petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan DI saat berada di sawahnya.
Kepada petugas, DI mengakui perbuatan percabulan yang dilakukannya terhadap korban.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut," ucap Fahmi. (ebson/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Kebakaran di Pasar Serbelawan Diduga Akibat Ledakan Gas Elpiji