Sunday, August 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terbongkar, Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Raup Rp706 Juta, Dua Residivis

journalist-avatar-top
Minggu, 10 Agustus 2025 20.05
terbongkar_komplotan_ganjal_atm_lintas_provinsi_raup_rp706_juta_dua_residivis

Kabid Humas Polda Sumut saat memberi keterangan di depan dua tersangka, Maulana alias Kapten dan Hendrik Hutasoit.(Foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengungkap fakta baru terkait empat pelaku pencurian bermodus ganjal ATM yang ditangkap pekan lalu. Para pelaku diketahui spesialis ganjal ATM lintas provinsi dengan hasil curian terbesar mencapai Rp706 juta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan para pelaku sudah beraksi di Medan, Provinsi Riau, hingga Pulau Jawa.

"Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi ganjal ATM. Di Medan, provinsi Riau hingga ke Pulau Jawa," ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Peran Masing-Masing Pelaku

Ferry menjelaskan, Maulana Dewantara Barus alias Kapten bertindak sebagai pimpinan komplotan. Ia merencanakan aksi, membagi tugas, dan mempersiapkan kartu ATM modifikasi untuk ditukar dengan milik korban. Kapten juga berpura-pura membantu korban untuk mengetahui PIN ATM. Dari aksi ini, Kapten mendapat bagian terbesar, Rp210 juta.

Hasan Shaleh dan Francis Sagala berperan sebagai tim pemantau. Mereka menunggu di parkiran menggunakan sepeda motor dan memantau situasi. Keduanya mendapat bagian Rp1,5 juta per orang.

Hendrik Hutasoit memiliki peran mirip Kapten. Ia menentukan lokasi, menyiapkan kartu ATM modifikasi, dan mempersiapkan tusuk gigi khusus untuk mengganjal mesin ATM. Dari aksinya, Hendrik mendapat bagian Rp215 juta.

"Hendrik ini juga kita amankan dari Polresta Pekanbaru. Sebelumnya Sat Narkoba melakukan penggerebekan di salah satu hotel dan dia salah satunya," kata Ferry.

Dua Pelaku Ternyata Residivis

Dua dari empat tersangka, yakni Kapten dan Hendrik, merupakan residivis kasus serupa.

Kapten pernah ditangkap di Jakarta Utara pada 2018 dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Utara. Tahun 2017, ia divonis 2 tahun 10 bulan oleh PN Jakarta Barat.

Sementara Hendrik pernah divonis 1 tahun oleh PN Langsa pada 2016, kemudian 7 tahun oleh PN Lhoksukon pada 2017. Tahun 2022, ia kembali divonis 1 tahun oleh PN Pakam dan terakhir 2 tahun oleh PN Medan pada 2023.(Putra/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN