Sunday, July 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tempat Hiburan Malam di Medan Langgar SE Penutupan Saat Idul Adha 2025

journalist-avatar-top
Jumat, 6 Juni 2025 12.01
tempat_hiburan_malam_di_medan_langgar_se_penutupan_saat_idul_adha_2025

Ilustrasi, Tempat Hiburan Malam di Medan. (f:metaai/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan ketat terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan usaha rekreasi pada Kamis (5/6/2025) malam hingga Jumat (6/6/2025) dini hari.

Pengawasan itu dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/0725 tentang penutupan sementara selama dua hari (5–6 Juni 2025) menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu tempat hiburan malam, Black Owl, yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, diketahui tetap beroperasi.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam SE Wali Kota Medan. Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, membenarkan adanya pelanggaran tersebut.

“Hasil temuan kita Black Owl terbuktikan melakukan aktivitas restoran, dan menjual minuman beralkohol (minol),” ucap Odi saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (6/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, pihak Dinas Pariwisata telah melakukan Berita Acara Pembinaan (BAP) terhadap pihak pengelola Black Owl dan akan terus melakukan pemantauan secara berkala ke depannya.

“BAP ini nantinya akan kita teruskan juga ke Pemprovsu sebagai tindaklanjut, karena kewenangan izin hingga penindakan ada di provinsi, kita hanya pengawasan,” ujarnya.

Selain Black Owl, dua lokasi usaha lainnya, yaitu Si Bolang Durian serta Flow Yoga dan Coffee, juga terjaring pengawasan karena tetap melakukan aktivitas hiburan berupa live musik selama masa penutupan sementara.

“Dari tiga tim yang diterjunkan untuk pengawasan, total ada tiga tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan,” ucap Odi menambahkan.

Dengan temuan itu, Odi mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor hiburan, rekreasi, gelanggang ketangkasan, spa, karaoke, hingga rumah pijat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SE Wali Kota Medan.

“Kami berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan, dan pelanggaran pasti akan dikenakan sanksi,” tuturnya tegas. (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN