Saturday, June 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Asahan Musnahkan 37 Kg Sabu dari Dua Kasus Besar pada Mei 2025

journalist-avatar-top
Jumat, 6 Juni 2025 11.25
polres_asahan_musnahkan_37_kg_sabu_dari_dua_kasus_besar_pada_mei_2025

Kapolres Asahan memasukkan barang bukti sabu untuk dimusnahkan menggunakan mesin insenerator. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kepolisian Resor (Polres) Asahan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 37,3 kilogram yang merupakan barang bukti dari dua kasus besar yang berhasil diungkap sepanjang bulan Mei 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Asahan, pada Kamis (5/6/2025) sore.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa total sabu yang dimusnahkan mencapai 37.344,94 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi (LP) berbeda yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada pengungkapan pertama, tertanggal 3 Mei 2025, tiga tersangka berinisial M alias B, I alias WB, dan Z alias L ditangkap dengan barang bukti sebanyak 34 kilogram sabu," ujar Kapolres.

Sementara itu, pada kasus kedua berdasarkan LP/A/152/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025, satu tersangka berinisial M alias PM diamankan dengan barang bukti 3 kilogram sabu.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang telah memenuhi standar keamanan lingkungan.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat kepolisian dan lembaga terkait.

"Barang bukti ini telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumut. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika," tutur AKBP Afdhal Junaidi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran.

Pantauan di lapangan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan oleh aparat penegak hukum bersama para tersangka.

Mesin insinerator yang digunakan dirancang untuk menghancurkan narkotika secara total tanpa meninggalkan residu berbahaya. Asap hasil pembakaran disaring dan disiram otomatis untuk mencegah polusi udara.

“Total sabu yang dimusnahkan adalah 37 kilogram dari dua kasus besar dengan empat tersangka,” kata Kapolres.

Langkah ini menjadi bukti akuntabilitas dan keseriusan Polres Asahan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara. (perdana/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN