Tiga Tersangka Korupsi Gedung Balei Merah Putih Segera Disidang di Tipikor Medan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dijadwalkan akan melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Kalau tidak ada kendala, minggu depannya lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, Jumat (6/6/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Tekken Pratama Hairullah B Hasan, Direktur Operasional Heriyanto, dan Tenaga Ahli Hary Gularso.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang awalnya ditangani oleh anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Graha Sarana Duta (GSD).
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai dan kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka.
“Perkara ini belum selesai. Penyidikan masih berlanjut,” ucap Arga.
Selain tiga tersangka utama yang akan disidangkan, Kejari juga telah menetapkan Safnil Wizar, Direktur Utama PT IKW, sebagai tersangka tambahan. Ia saat ini masih dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan.
Aset dan Kerugian Negara
Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset milik para tersangka guna mengembalikan potensi kerugian negara.
Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Kejari Pematangsiantar Isyaratkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika PT Telkom menunjuk langsung PT GSD untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.
Hanya saja, proyek senilai Rp51,9 miliar itu kemudian dialihkan ke PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja Nomor 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang seharusnya ditagih sebagai denda.
Namun, hasil penyidikan Kejari dan audit teknis dari ahli sipil negara mengungkap angka kerugian yang lebih besar, yakni mencapai Rp4,4 miliar. (gideon/hm27)