Simpan Sabu Dalam Bola Lampu, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

AP saat ditangkap personel Polres Binjai. (Foto: Dok. Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satuan Narkoba Polres Binjai menangkap seorang laki-laki inisial AP, 22 tahun, yang diduga sebagai bandar Narkoba di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Rabu (15/10/2025)
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual Narkoba.
“Petugas kemudian menyelidiki lokasi dan melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu warna putih, lalu membuangnya di pinggir jalan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (21/10/2025).
Merasa ada yang janggal kemudian petugas menghampirinya namun pemuda tersebut langsung melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan tim berhasil menangkap tersangka.
Baca Juga: Tiga Pejabat Utama di Polres Binjai Diganti
Kemudian petugas menyuruh AP mengambil dan membuka bola lampu. Di dalamnya ditemukan 14 paket sabu dibungkus plastik klip transparan seberat 2,95 gram, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua lembar tisu, satu unit handphone warna putih, uang tunai senilai Rp120.000, serta satu buah bola lampu.
“Saat ini terhadap APbeserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Junaidi.
Polres Binjai meminta masyarakat tidak takut melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya.
“Jangan takut melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ucapnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Viral! Kios Pedagang Susu Sapi di Medan Maimun Dibongkar Maling