Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Berkas

journalist-avatar-top
Rabu, 10 September 2025 16.45
sidang_tuntutan_kurir_sabu_109_kg_asal_aceh_ditunda_jaksa_belum_rampungkan_berkas

Terdakwa Imran dan Tarmizi alias Midi saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Imran dan Tarmizi alias Midi, dua kurir sabu seberat 10,9 kg dari Aceh ke Jakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/9/2025), resmi ditunda.

Persidangan urung digelar karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan belum merampungkan surat tuntutannya. Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan, Rabu (17/9/2025).

"Tunda, belum turun rencana tuntutannya. Masih di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, belum masuk ke Kejaksaan Agung. Ditunda seminggu," ujar JPU Tommy Eko Pradityo saat ditemui Mistar di PN Medan.

Imran dan Tarmizi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika Imran diajak Tarmizi mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta pada Senin (3/2/2025) malam. Keesokan harinya, Selasa (4/2/2025), keduanya berangkat dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO), orang yang menyuruh mereka membawa sabu. Namun, keberangkatan tersebut sudah dipantau petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berkat informasi masyarakat.

Petugas kemudian meringkus keduanya di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, pada pukul 15.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport.

Saat diperiksa, Imran dan Tarmizi mengaku dijanjikan upah Rp10 juta masing-masing oleh Ridhwan. Keduanya lalu dibawa ke Kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN