Satgas GPKH Bersihkan 10 Hektar Sawit Ilegal di Kawasan TNGL Langkat

Alat berat menumbangkan tanaman kelapa sawit yang masuk kawasan TNGL di Kecamatan Bahorok. (foto:dokkemenhut/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (GPKH) bersama Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan pembersihan kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Kamis (4/9/2025).
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan lahan sawit yang ditertibkan seluas 10 hektare milik warga Blok Hutan Lembah Waren dan Paten Kuda.
“Pembersihan dilakukan dengan cara menumbangkan seluruh pohon kelapa sawit menggunakan alat berat atau ekskavator,” ujar Subhan, Minggu (7/9/2025).
Sebelumnya, pemilik lahan telah menyerahkan lahan tersebut secara sukarela pada 28 April 2025. Penyerahan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Penertiban berlangsung lancar tanpa perlawanan warga dan akan diteruskan hingga Rabu (10/9/2025).
Dalam waktu dekat, GPKH juga akan menertibkan lahan sawit ilegal seluas 30 hektare di Kecamatan Batang Serangan, Langkat, dan 300 hektare di Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Selain penertiban, dilakukan pula penanaman pohon sebagai langkah awal pemulihan ekosistem. Subhan menyebut rehabilitasi hutan dan restorasi ekosistem di TNGL telah dilakukan sebelumnya bersama sejumlah mitra seperti YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI, dan YEL.
“Salah satunya memperbaiki kawasan yang direstorasi dengan menanam pakan satwa liar serta tanaman pagar batas kawasan. Tidak ada alasan lagi untuk tidak selesai, semua harus dikembalikan ke ekosistem aslinya,” ucap Subhan.
TNGL memiliki luas sekitar 830.000 hektar, membentang di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Masalah penguasaan lahan ilegal di kawasan ini tercatat sejak 2018. (endang/hm16)