PT Medan Perkuat Vonis Dua Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Karo, Satu Diperberat

Tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Keduanya ialah Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang dan Bebas Ginting alias Bulang.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 180 dan 181/Pid. B/2024/ PN. Kbj. tanggal 27 Maret 2025 dan Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Belman Tambunan, dalam putusan banding No. 1099 dan 1100/PID/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Kamis (4/9/2025).
Sementara, vonis Rudi Apri Sembiring alias Udi yang merupakan satu terdakwa lainnya diperberat dari yang sebelumnya penjara 20 tahun menjadi penjara seumur hidup oleh PT Medan dalam putusan banding No. 1101/PID/2025/PT MDN.
Hakim Tinggi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer, yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan banding PT Medan ini masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang menuntut para terdakwa hukuman mati.
Adapun peran para terdakwa, yaitu sebagai eksekutor yang diduga disuruh oleh Koptu HB untuk melakukan pembunuhan dengan cara membakar rumah Rico pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Akibat pembakaran tersebut, Rico dan tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap di rumahnya di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, meninggal dunia dengan luka bakar serius. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pria Berbadan Tegap Ditemukan Tewas di Parit Jalan Karya Medan