Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polresta Deli Serdang Didesak Tangkap DPO Pembacok Siswa Madrasah di Bangun Purba

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 20.31
polresta_deli_serdang_didesak_tangkap_dpo_pembacok_siswa_madrasah_di_bangun_purba

Polresta Deli Serdang. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Polresta Deli Serdang didesak untuk segera menangkap pelaku tindak pidana pembacokan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pelajar madrasah di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (8/9/2024) lalu.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik mendesak kepolisian dapat segera menangkap pelaku pembacokan di Kecamatan Bangun Purba.

“Kita minta kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembacokan yang nyaris membuat korban tewas,” ujar Junaidi Malik saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDIP Indra Silaban sependapat dengan yang disampaikan Junaidi Malik. "Berharap pelaku segera diamankan petugas," ucap Indra Silaban.

Orang tua korban Jaraman Sembiring, 45 tahun, berharap pembacok anaknya segera ditangkap polisi.

Sebelumnya, DPO yang diterbitkan bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024 ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar. Tersangka berinisial ADAN, 17 tahun, warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Bercirikan berat badan sedang, warna kulit sawo matang dan rambut lurus pendek.

ADAN melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban Agung Wardana Sembiring, 14 tahun, pelajar Madrasah Tsanawiyah Bangun Purba mengalami luka bacok di kepala sepulang dari Desa Petangguhan, Kecamatan Galang menuju rumahnya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempah, Kecamatan STM Hilir, pada Minggu (8/9/24) lalu.

Korban dibacok di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba ketika melintas di jalan tersebut boncengan dengan temannya, M Alfi Pratama mengendarai Suzuki FU.

Akibatnya, anak keempat dari enam bersaudara pasangan Jaraman Sembiring dan istrinya Sabur Raihom, 40 tahun sekarat dan menjalani operasi batok kepala di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam. (Sembiring/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN