Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria di Sergai Miliki 7 Paket Sabu


Pelaku bersama barang bukti saat di amankan di Polres Tebing Tinggi.(Foto: Istimewa/Mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial F alias Gedek (28), warga Dusun V Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Paya Pasir pada Senin malam (13/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan terhadap F dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Paya Pasir," ujar AKP Mulyono, Minggu (19/10/2025).
"Dari tangan pelaku, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat 1,88 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut," ungkapnya.
AKP Mulyono menjelaskan, selain tujuh bungkus sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp230.000, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," sambung AKP Mulyono.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sat Resnarkoba kini menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok sabu kepada pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (hm17)
BERITA TERPOPULER









Der Klassiker Memanas! Bayern Munchen Unggul 1-0 Atas Dortmund di Babak Pertama Lewat Gol Harry Kane
