BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek DPRD Deli Serdang, CV Syahmanda Byby Belum Kembalikan Dana


Bukti kelebihan pembayaran proyek pembangunan portal masuk keluar dan pintu besi di kantor DPRD Deli Serdang yang belum dikembalikan oleh CV SB.(foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan portal masuk, keluar, dan pintu besi di Kantor DPRD Deli Serdang. Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022.
CV Syahmanda Byby, selaku rekanan pelaksana proyek, diduga belum mengembalikan seluruh kelebihan dana senilai Rp10.328.992,50 ke kas daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh, Sekretariat DPRD Deli Serdang pada tahun 2023 telah melayangkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada CV Syahmanda Byby yang beralamat di Lubuk Pakam.
Dalam surat tersebut, BPK menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari kerja setelah laporan diterima. Apabila tidak dipenuhi, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dari rincian surat itu diketahui CV Syahmanda Byby baru mengembalikan sebagian dana sebesar Rp2 juta, sementara sisa Rp8.328.992,50 belum disetorkan ke kas daerah hingga kini, meskipun proyek telah selesai sejak tahun 2022.
Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan CV Syahmanda Byby diduga memiliki keterkaitan dengan CV Rizky Amanda—perusahaan lain yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan kerja sama proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kedua perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki pemilik yang sama, yakni Saripudin Habibi alias Kakek.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Saripudin Habibi tidak memberikan tanggapan dan enggan memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Deli Serdang, Suwardi, meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk bersikap tegas. Ia menilai keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam mengembalikan uang negara merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus disikapi secara hukum.
“Jangan dilihat besar kecilnya nilai uang yang belum dikembalikan. Pemkab harus tegas. Bila perlu, CV apa pun yang terafiliasi dengan nama direktur yang sama harus diblacklist agar tidak lagi mendapat proyek pemerintah. Sepeser pun uang negara tidak boleh disalahgunakan,” ucap Suwardi.
Suwardi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Deli Serdang turun tangan mengusut kasus ini, mengingat dana tersebut berasal dari uang rakyat hasil pajak daerah. (hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria di Sergai Miliki 7 Paket SabuBERITA TERPOPULER









