Sunday, October 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Tolak Kasasi Jaksa, Arjuna Faddli Tetap Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus 23,8 Kg Sabu

Mistar.idMinggu, 19 Oktober 2025 17.03
journalist-avatar-top
DI
ma_tolak_kasasi_jaksa_arjuna_faddli_tetap_dihukum_seumur_hidup_dalam_kasus_238_kg_sabu

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir 23,8 kg sabu dan mengendalikannya dari Apartemen De’Prima Medan, tetap dihukum penjara seumur hidup setelah permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukuman seumur hidup ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 466/PID.SUS/2025/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1646/Pid.Sus/2024/PN Mdn sebelumnya.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam putusan kasasi No. 7416 K/PID.SUS/2025 yang dilihat Mistar dari situs SIPP PN Medan, Minggu (19/10/2025).

Hakim Agung menyatakan pria berusia 33 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, MA tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut Arjuna dengan hukuman mati.

Kasus narkoba yang menjerat Arjuna bermula pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No. 37, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat itu, petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang menyimpan sabu di apartemen tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap Arjuna di parkiran apartemen. Saat penangkapan, Arjuna membawa tas jinjing berisi 20 bungkus plastik teh Cina yang ternyata berisi sabu seberat 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku masih menyimpan beberapa bungkus sabu lainnya di kamar apartemen yang ditempatinya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat bungkus plastik teh Cina berisi sabu seberat 3,8 kg.

Arjuna mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Wawan (dalam penyelidikan) yang memerintahkannya untuk mengantarkan sabu itu ke Kota Palembang.

Arjuna beserta barang bukti seberat 23,8 kg sabu kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN