Polres Siantar Ringkus Sejumlah Pelaku Penyalahguna Narkoba dari Beberapa Lokasi

Paketan sabu yang diamankan polisi dari para tersangka. (foto: Humas Polres Siantar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polisi dan Tentara membekuk dua orang terduga pengedar narkoba di Gang Pulo Gumba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025) lalu. Keduanya berinisial MDA, 33 tahun dan RF, 35 tahun.
Dari keduanya, ditemukan barang bukti keseluruhan 68 paket sabu seberat 28 gram dan uang senilai Rp3,5 juta. Polisi menyebut penangkapan keduanya usai viral dalam pemberitaan di media sosial (medsos). Di lokasi, petugas menyamar sebagai pembeli sebelum kedua tersangka ditangkap.
Masih di hari yang sama, personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan tiga orang tersangka, satu pria berinisial IJ, 26 tahun, dan dua wanita berinisial M, 20 tahun dan SSR, 17 tahun. Ketiganya terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja.
Polisi meringkus para tersangka dari seputaran Gang Bersama, Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba. Dari ketiganya, turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, paketan ganja seberat 11 gram, handphone, dan uang Rp70 ribu.
Kemudian, polisi bergerak ke Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada malam harinya. Seorang pria diduga pengedar berisinial MDML, 19 tahun, diamankan bersama barang bukti berupa 75 paket sabu seberat 20 gram disimpan dalam toples. Selain itu, disita 1 buah dompet, handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Terakhir di tanggal serupa, polisi membekuk Baginda Maulana Napitupulu, 29 tahun, warga Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka diamankan atas kepemilikan narkoba di Komplek Perumahan Eva Residen, Kelurahan Setia Negara.
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu terbuat dari botol minuman di dalam kaca pireks berisikan sisa pemakaian, 1 plastik bening berisikan 18 plastik klip kosong serta handphone.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan sederat penangkapan yang dilakukan. Sejumlah tersangka berikut barang bukti telah diboyong ke kantornya sebagai lanjutan pemeriksaan.
"Benar, sudah ditahan di kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," katanya, Kamis (4/9/2025). (jonatan/hm24)