Polisi Tangkap Pemilik Sabu di Desa Pulo Dogom Labuhanbatu

Ilustrasi sabu. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu menangkap pria berinisial A alias Delin, 41 tahun, karena kepemilikan sabu seberat 1,44 gram di Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (24/5/2025).
Sabu ditemukan di dalam tiga plastik klip, bersama satu sekop kecil yang terbuat dari pipet, dan satu unit handphone.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan jika tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut.
“Tersangka mengaku sabu diperolehnya dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” kata Choky, Senin (26/5/2025).
Lanjutnya, "terhadap tersangka, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami terus dalami untuk mengungkap pemasok utamanya." (yazis/hm20)