Polisi Tangkap Wanita Pemilik 1,71 Gram Sabu di Tebing Tinggi

Debby Ratna Sari, 32 tahun, ditangkap polisi karena kepemilikan sabu. (Foto: Humas Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang wanita bernama Debby Ratna Sari, 32 tahun, ditangkap polisi di pinggir Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi, Senin (30/6/2025).
Debby ditangkap karena memiliki 1,71 gram sabu. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan sebelum menangkap tersangka, petugas telah melakukan penyelidikan.
“Usai diselidiki, polisi menggeledah tersangka dan berhasil mendapati sejumlah barang bukti lainnya. Misalnya uang tunai, handphone, pipet plastik dan dompet,” kata Mulyono, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu dan barang bukti lainnya memang miliknya.
“Tersangka saat ini sedang berada di Mapolres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (nazli/hm20)