Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Kawasan Pasar USU Medan

Tersangka setelah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan. (foto: dok polisi/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi menangkap tiga orang komplotan terduga pengedar narkotika jenis ekstasi. Satu diantara ketiganya seorang perempuan, Dinda Utami. Sedangkan dua lainnya, Andreas Hizkya Dacosta Hutauruk dan Surya Fresan Alfarisi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 10 butir pil ekstasi berbagai jenis warna juga turut diamankan. Tersangka pertama Dinda Utami, ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, tepat di depan Pasar USU, Rabu (17/9/2025).
"Kita memesan, lalu saat tersangka akan memberikan barang pesanan 2 butir pil ekstasi, langsung kita tangkap," ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Saat diinterogasi, perempuan yang tinggal di Jalan Rinte IV, Simpang Selayang, Medan Tuntungan itu mengaku mendapat barang haram itu dari Andreas. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Andreas dan Surya.
"Saat akan kita tangkap sempat terjadi kejar-kejaran. Tersangka membuang barang bukti pil ekstasi lainnya. Tapi berhasil kita temukan," tuturnya.
Dikatakan Thommy, ketiganya mengaku hanya menjadi perantara untuk menjual narkoba di kawasan Pasar USU.
"Kita masih kembangkan untuk menangkap bandar besarnya," ucapnya. (putra/hm18)