Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi, Libatkan Bidan Lansia di Medan

Selasa, 23 September 2025 12.08
polda_sumut_ungkap_jaringan_perdagangan_bayi_libatkan_bidan_lansia_di_medan

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap praktik perdagangan bayi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang bidan berinisial MS, 74 tahun, di Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan kasus ini terungkap setelah penangkapan tiga tersangka, yakni PT, 42 tahun, JES, 44 tahun, dan calon pembeli MM alias BL, 49 tahun.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan seorang bayi laki-laki berusia tiga hari yang akan dijual seharga Rp12 juta.

“Dari pengakuan PT dan JES, bayi tersebut semula dibeli dari seorang bidan berinisial MS di Jalan Bromo Medan dengan harga Rp10 juta. Namun baru Rp8 juta yang dibayarkan melalui transfer rekening MS,” ujar Ricko di Polda Sumut, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal langsung menangkap MS di rumahnya. Hasil pemeriksaan menyebutkan, bayi tersebut awalnya diantar oleh dua orang pelaku lainnya, AD, 44 tahun dan SS, 36 tahun, yang menawarkannya seharga Rp15 juta. Setelah dilakukan negosiasi, bayi akhirnya dijual seharga Rp10 juta dan dibayar tunai oleh MS.

Setelah menangkap AD dan SS, keduanya mengaku disuruh tersangka SRR, 41 tahun, menjual bayi laki-laki tersebut karena lahir di luar nikah.

Ibu si bayi berinisial BDS, 24 tahun, tidak mampu merawat anaknya yang baru lahir karena masalah ekonomi. Setelah menjual bayinya, tersangka BDS juga berencana berangkat ke Malaysia.

“Dari informasi AD dan SS, jika si SRR ini merupakan bibi si bayi. Setelah menerima uang sebesar Rp10 juta dari tersangka MS, uangnya langsung diserahkan ke SRR,” ujar Ricko mengakhiri.

Berita sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat jual beli bayi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Rabu (17/9/2025).

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 8 orang tersangka. Salah satunya ibu dari si bayi yang baru berumur 3 hari. (matius/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN