Monday, September 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mutilasi Mojokerto: Pelaku Mantan Penjagal, 76 Potongan Tubuh Dibuang di Pacet

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 14.39
mutilasi_mojokerto_pelaku_mantan_penjagal_76_potongan_tubuh_dibuang_di_pacet

Pemaparan kasus pembunuhan dengan mutilasi di Mojokerto. (foto:antara/mistar)

news_banner

Mojokerto, MISTAR.ID

Identitas tersangka kasus mutilasi yang menggegerkan Mojokerto akhirnya terungkap. Pelaku, Alvi Maulana (24), diketahui pernah berprofesi sebagai penjagal hewan.

Fakta ini diungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, saat menjelaskan kronologi kejahatan yang berawal dari masalah ekonomi.

“Dia pernah menjadi tukang jagal hewan. Korban ditusuk di bagian leher, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” jelas Ihram, Senin (8/9/2025).

Tubuh Korban Dipotong di Kamar Mandi

Usai membunuh, Alvi membawa tubuh korban, Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Lamongan, ke kamar mandi dan memutilasinya. Tubuh korban dipotong kecil-kecil dan dipisahkan antara tulang dan daging secara sistematis.

Potongan tubuh korban kemudian dibuang di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan ditemukan pencari rumput, Sabtu (6/9/2025). Polisi mengamankan total 76 potongan tubuh yang tersebar di sepanjang Jurang AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan.

Pelaku Ditangkap di Surabaya

Berdasarkan identitas korban, polisi melacak dan menangkap Alvi di kos-kosan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Dari pelaku disita sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu yang diduga digunakan dalam aksi mutilasi.

Polres Mojokerto melibatkan tim Inafis untuk analisis forensik. Pencarian potongan tubuh lainnya dibantu anjing pelacak dari Direktorat Samapta Polda Jawa Timur. Polisi juga memanfaatkan teknologi digital forensik untuk melacak pelaku, yang tak lain merupakan kekasih korban.

Ancaman Hukuman

Alvi Maulana kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan mati.

Ihram menambahkan, “20 tahun saya jadi polisi baru kali ini melihat serpihan potongan tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan, dipotong kecil-kecil hingga ratusan bagian.”

Pelaku kini ditahan dan kasusnya terus diselidiki untuk memastikan seluruh fakta dan motif di balik tindakan keji ini. (**/hm16)

REPORTER: