Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Medan Johor

Pelaku Curanmor Jefri ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polsek Patumbak/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Polsek Patumbak menembak satu orang pelaku pencurian sepeda motor bernama Jefri Candra alias Jefri, 27 tahun, di Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (27/8/2025). Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yusuf Dabutar mengatakan penembakan dilakukan karena pelaku berusaha melarikan diri.
“Pelaku sempat melawan, kemudian kita ambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri dan tepat mengenai kaki kiri pelaku,” ujar Yusuf, Senin (1/9/2025).
“Saat ditangkap, pelaku ini sedang berada di depan sebuah warnet dan hendak mencuri sepeda motor. Dari saku celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku ditemukan kunci T yang biasa digunakan pelaku mencuri sepeda motor,” ucapnya.
Penangkapan Jefri berdasarkan laporan korban Anisa Irma Harahap, 24 tahun. Sepeda motor miliknya, Honda Beat BK 4943 AKY telah dicuri pada Senin (11/8/2025) di Jalan Kebun Kopi Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No. 18 Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Sebelum kejadian, korban (Anisa) memarkirkan Honda Beat BK 4943 AKY warna hitam miliknya di teras rumahnya. Tak berselang lama, saat korban hendak keluar dan melihat motornya sudah tidak di lokasi.
“Jadi setelah laporan diterima, kita lakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari rekaman CCTV yang di lokasi, terlihat jelas ciri-ciri dari pelaku. Hingga pada akhirnya berhasil kita tangkap,” ujar Yusuf.
Hasil interogasi polisi Jefri Candra mengaku telah menjual satu unit Honda Beat warna hitam BK 4943 AKY milik korban ke salah seorang pria bernama Edo yang kini masuk DPO polisi.
Penjualan itu dilakukan Jefri melalui salah seorang temannya seharga Rp3 juta. Setelah sepeda motor laku terjual, pelaku memberikan sebagian hasil penjualan Rp200.000 ke temannya bernama Botak yang kini masuk DPO Polisi. (matius/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Cek Kebenaran Informasi Terkait Unjuk Rasa di SimalungunNEXT ARTICLE
Ratusan Massa Tiba di Depan Kantor DPRD Siantar