PDIP Tapteng Laporkan Menkop Budi Arie atas Dugaan Ujaran Kebencian

Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu bersama jajaran pengurus saat melaporkan Menkop di Polres Tapteng. (f:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Budi Arie Setiadi, dilaporkan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Polres Tapteng atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap partai.
Plt. Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, didampingi jajaran pengurus, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Sarma, laporan ini merupakan bagian dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan DPD PDIP Sumatera Utara, yang memerintahkan seluruh DPC PDIP di Sumut untuk melaporkan dugaan serupa ke Polres masing-masing secara serentak pada Senin, 2 Juni 2025.
“Hari ini kami datang ke Polres Tapteng untuk menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Budi Arie Setiadi,” ujar Sarma, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan pernyataan Budi Arie yang disampaikan pada Mei 2025, yang dinilai menyentuh dan merugikan nama baik PDIP.
“Menurut pandangan PDIP, pernyataan Budi Arie melanggar hukum dan telah mencemarkan nama baik partai. Karena itu, partai memutuskan untuk melaporkan secara resmi,” tegasnya.
Sarma berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada kepastian hukum, serta untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan partai.
“Kami berharap laporan kader PDIP se-Indonesia ini segera diproses, agar terang apakah pernyataan tersebut benar sebagaimana dalam transkrip percakapan, atau merupakan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap PDIP,” ujarnya.
Perlu diketahui, Budi Arie dikabarkan terlibat dengan judi online. Namun, Budi Arie menyangkal isu tersebut, dan sebaliknya justru menyebut PDIP sendiri yang terlibat. (feliks/hm17)