Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ojol Tuntut Jaminan Keselamatan Kerja, Aplikator: Sudah Berlaku

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 15.57
ojol_tuntut_jaminan_keselamatan_kerja_aplikator_sudah_berlaku

Perwakilan Aplikator Grab Guruh G Ismaela saat menjawab tuntutan massa aksi di Kantor Gubernur Sumut. (f: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (20/5/2025). Salah satu tuntutannya adalah jaminan keselamatan kerja.

Menanggapi tuntutan ini, perwakilan aplikator Grab, Guruh G Ismaela mengatakan pihak aplikator telah memberikan perlindungan keselamatan kerja berupa asuransi.

"Kita selalu membuat ruang diskusi tentang apapun itu. Untuk asuransi sebenarnya sudah ada, tapi yang kalian permasalahkan ini asuransi untuk kecelakaan lalu lintas. Kami kira ini sudah di-cover asuransinya," ujarnya di lokasi aksi.

Koordinator aksi, Agam Zubir, membantah pernyataan Guruh. Ia menegaskan, skema asuransi yang berlaku saat ini tidak sepenuhnya menanggung biaya pengobatan jika pengemudi ojek online mengalami kecelakaan kerja.

"Selama ini kecelakaan tidak ditanggung. Kalau tidak viral, tak dicover asuransi. Itu ku lihat langsung. Memang betul ditanggung, tapi ditimbang-timbang juga. Kalau ribut baru dicairkan, koreksi kalau saya salah," ucapnya.

Guruh berjanji akan mengecek masalah tersebut. Menurut Guruh, secara Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, para ojol sudah dilindungi asuransi kecelakaan kerja.

"Terkait hal ini akan saya tampung. Saya coba gali informasinya. Seharusnya secara SOP, asuransi itu berlaku untuk semua mitra," katanya. (iqbal/hm20)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN