Wednesday, July 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MK Diminta Tafsirkan UU Hak Cipta, Sammy dan Lesti Ungkap Ketimpangan Perlindungan bagi Penyanyi

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Juli 2025 11.02
mk_diminta_tafsirkan_uu_hak_cipta_sammy_dan_lesti_ungkap_ketimpangan_perlindungan_bagi_penyanyi

Majelis hakim mendengarkan Samuel Simorangkir dan Lesti Kejora saat diminta menyanyikan penggalan lagu mereka dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Foto: Kompas/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait perlindungan hukum dan kepastian bagi penyanyi dan pelaku pertunjukan.

Permintaan ini disampaikan oleh penyanyi Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora dalam sidang uji materi yang digelar Selasa (22/7/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan uji materi tersebut diajukan 29 musisi nasional, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, serta lima anggota band T’Koes dan Saartje Sylvia. Para pemohon menilai terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan hak ekonomi antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, terutama dalam hal izin dan pembayaran royalti.

Sammy Simorangkir, mantan vokalis band Kerispatih, mengaku tidak dapat lagi membawakan lagu-lagu lama Kerispatih kecuali membayar biaya Rp5 juta per lagu kepada penciptanya, Doadibadai Holo.

Ia bahkan pernah disodori perjanjian yang mewajibkannya memberikan 10 persen dari pendapatan off air atas setiap pertunjukan yang membawakan lagu-lagu ciptaan Badai.

"Padahal saya bagian dari proses penciptaan dan kesuksesan lagu-lagu itu. Saya bukan penyanyi lepas yang datang membawakan lagu orang," kata Sammy dilansir dari Kompas.id, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, Lesti Kejora mengungkapkan dirinya pernah disomasi oleh kuasa hukum pencipta lagu "Bagai Ranting yang Kering", Yonni Dores, atas penampilannya dalam sebuah acara pernikahan pada 2016-2018.

Lagu tersebut dibawakan atas permintaan panitia, dan video pertunjukannya diunggah ke YouTube tanpa sepengetahuan dirinya. Namun pada Maret 2025, Lesti menerima somasi dan dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.

"Ini bentuk kekaburan norma yang merugikan pelaku pertunjukan. Saya tidak pernah mengurus langsung soal royalti, karena itu ranah penyelenggara dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif)," kata Lesti.

Keduanya menyoroti pelaku pertunjukan tidak memiliki akses atau kapasitas untuk mengurus perizinan langsung kepada pencipta lagu, apalagi jika penyelenggara sudah membayar royalti melalui LMK. Mereka meminta MK memberikan tafsir yang menyeimbangkan hak pencipta dengan kontribusi nyata para pelaku pertunjukan.

"Jika hak eksklusif pencipta ditafsirkan sebagai kekuasaan mutlak, maka yang terjadi bukan perlindungan hukum, melainkan ketimpangan," ujar Sammy.

Sidang uji materi ini dipicu oleh kasus serupa yang menimpa penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo), yang digugat dan dihukum membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu “Bilang Saja”, serta dilaporkan secara pidana atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini merupakan sidang kelima dari rangkaian pengujian terhadap pasal-pasal dalam UU Hak Cipta, yang dinilai tidak memberikan keadilan dan perlindungan seimbang antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. []


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN