Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan, Ini Kasusnya

journalist-avatar-top
Rabu, 10 September 2025 09.25
mantan_kepala_sman_19_medan_ditahan_kejari_belawan_ini_kasusnya

Mantan Kepala SMAN 19 Medan berinisial RN saat ditahan Kejari Belawan. (Foto: Dokumentasi Kejari Belawan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala SMAN 19 Medan berinisial RN ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan RN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan sejak Selasa (9/9/2025).

"Penahanan ini dilakukan usai penetapan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka No. Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025. Setelah itu, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari, terhitung mulai 9-28 September 2025," ujarnya kepada Mistar melalui siaran pers, Rabu (10/9/2025).

Daniel mengatakan, penahanan dilakukan sebagaimana amanat Pasal 21 KUHAP, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan tindak pidana, serta guna mempermudah proses penyidikan.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan pada tahun 2022 dan 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini menerima dana BOS senilai Rp1,79 miliar di setiap tahunnya.

"Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan pada tahun 2022 dan 2023 ialah senilai Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan," katanya.

Akibatnya, diungkapkan Daniel, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp772 juta. Ia pun mengemukakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami penyidikan terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini.

"RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN