Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun 2018–2020, Senin (30/6/2025) pukul 21.00 WIB.
Pria berusia 55 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Taufiq juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, Taufiq dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp53 juta.
Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Taufiq disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambah Nazir.
Dua Terdakwa Lainnya Divonis Lebih Ringan
Farida Hanum, 55 tahun, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, 55 tahun, selaku Direktur CV Taufan adalah dua terdakwa lainnya divonis lebih ringan dibandingkan Taufiq.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh hakim.
Keduanya juga dihukum membayar UP yang nominalnya bervariasi. Farida senilai Rp19 juta dan Rudi Rp133 juta. UP tersebut telah dibayarkan para terdakwa kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi PDAM Tirtasari Binjai.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Khusus untuk Farida dan Rudi telah mengembalikan UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmati," kata Nazir.
Mendengar putusan tersebut, Farida menerima. Taufiq dan Rudi masih memikirkan apakah mengajukan banding atau tidak selama tujuh hari ke depan. Sementara JPU juga masih mempertimbangkan vonis ketiga terdakwa.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Taufiq tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Taufiq membayar UP sebesar Rp700 juta lebih.
Sementara Farida dan Rudi masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Keduanya juga dituntut membayar UP. Farida sebesar Rp50 juta dan Rudi senilai Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Besi Penahan Rel, Pria di Asahan Ditangkap Saat Beraksi