LBH Medan Siap Dampingi Keluarga Korban Penembakan Kapolres Pelabuhan Belawan


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan siap mendampingi keluarga Muhammad Syuhada, seorang remaja berusia 15 tahun yang tewas ditembak Kapolres Pelabuhan Belawan non aktif, AKBP Oloan Siahaan.
"LBH Medan siap untuk mendampingi keluarga korban apabila merasa tidak menapat keadilan atau diduga adanya kejanggalan terkait meninggalnya Muhammad Syuhada," ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (8/5/2025).
Pihaknya mengimbau keluarga korban untuk tidak ujug-ujug langsung menerima jenazah korban. Pihak keluarga korban, kata Irvan, harus minta supaya jenazah korban diautopsi secara menyeluruh.
"LBH Medan juga mengimbau keluarga korban agar merespons mengenai apakah benar Muhammad Syuhada itu melakukan penyerangan atau ikut tawuran atau tidak dan di bagian tubuh mana anaknya tertembak. Ini harus dijelaskan," ujarnya.
Irvan mendesak kasus penembakan ini harus diungkap dan dipaparkan secara transparan disertai bukti-bukti konkret, baik rekaman CCTV ataupun saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Secara hukum, penggunaan kekuatan berlebihan itu tidak dibenarkan. Ketika adanya pembubaran, maka harus ada tembakan peringatan dan ketika adanya upaya pelumpuhan karena mendapat perlawanan, maka penembakan itu seyogianya di bawah perut," katanya.
Ia mengaku LBH Medan memiliki pengalaman tidak mengenakkan dengan Oloan saat menjabat sebagai Kapolres Tanah Karo. Pengalaman buruk itu terjadi ketika rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, kebakaran.
"Kita punya pengalaman dengan AKBP Oloan Siahaan ini yang pernah menjadi Kapolres Tanah Karo yang sebelumnya memberikan pernyataan polemik saat terjadi kebakaran rumah wartawan di Karo. Dia menyatakan saat itu rumah wartawan itu kebakaran (biasa), akan tetapi ternyata pembunuhan berencana dengan modus dibakar," tutur Irvan.
Atas kejadian tersebut, Irvan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pernyataan pihak Polres Pelabuhan Belawan. Ia pun mengingatkan, jangan sampai kasus penembakan ini menjadi preseden buruk pihak kepolisian karena dengan mudahnya menembakkan senjata.
"Untuk membuat kasus penembakan ini terang benderang, maka harus diuji secara saintifik atau secara ilmiah. Secara hak asasi manusia, ini belum bisa dikatakan pembelaan diri, melainkan harus dibuktikan secara transparan dan harus diumumkan ke publik," ucap Irvan.
Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan peristiwa penembakan dua remaja saat membubarkan tawuran di Belawan yang dilakukan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan.
Dari kedua remaja yang ditembak tersebut, satu di antaranya bernama Muhammad Suhada meninggal dunia. Pria berusia 15 tahun itu meninggal setelah bagian perutnya tertembak dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Belawan Harap Patroli Gabungan Tak Hanya Sesaat