KontraS Nilai Polisi Langgar HAM saat Amankan Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Pengunjuk rasa bersiap melempar batu ke arah petugas saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut. (foto: adil/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menilai aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025).
“Berbagai dokumentasi yang kami himpun menunjukkan aparat kepolisian diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap HAM,” ujar Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (27/8/2025).
Adhe menyebut, penggunaan kekerasan oleh aparat tidak hanya mencederai prinsip-prinsip HAM, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian itu sendiri. “Kami mengutuk keras dugaan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap massa aksi yang menyuarakan kritik terkait kenaikan tunjangan DPR,” katanya.
KontraS juga menyoroti rilis pers Polda Sumut yang menyebut polisi telah melakukan pengamanan secara humanis dan tegas. Pernyataan itu dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan.
“Ada dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan yang melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2012 dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang standar HAM dalam tugas kepolisian,” ucapnya.
Menurut Adhe, hasil pemantauan KontraS menunjukkan peserta aksi mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti pukulan, dorongan, pitingan, hingga tendangan. Bahkan, seorang peserta aksi disebut mengalami kejang-kejang dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah diduga disiksa oleh aparat.
Selain kekerasan fisik, Adhe menambahkan, polisi juga diduga melakukan intimidasi, pemeriksaan dan penggeledahan tanpa dasar hukum yang sah, serta upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, termasuk kekerasan terhadap jurnalis.
“Ini adalah bentuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Tindakan tersebut mencerminkan kekerasan yang sistematis,” tuturnya.
KontraS Sumut mendesak Polda Sumut untuk segera membebaskan 44 orang peserta aksi yang ditahan, serta mendorong Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut. (deddy/hm24)
BERITA TERPOPULER









