KKJ Sumut Kecam Aksi Represif Aparat terhadap Jurnalis saat Demo di DPRD Sumut

Petugas mengamankan seorang pengunjuk rasa saat aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara. (foto: adil/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan represif aparat keamanan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025).
Dalam peristiwa tersebut, aparat keamanan diduga melakukan perintangan dan perampasan alat kerja jurnalis, bahkan menjurus pada kekerasan fisik.
KKJ Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, IJTI Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, LBH Medan, KontraS Sumut, dan BAKUMSU, menyatakan tindakan aparat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.
“Hasil pemantauan kami menunjukkan satu jurnalis mengalami dugaan kekerasan fisik, satu lainnya mengalami perampasan alat kerja, dan setidaknya empat jurnalis dihalangi saat mendokumentasikan dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi,” ujar Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
“Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan informasi yang seimbang serta menjadi pengawas kebijakan publik. Tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” kata Array.
KKJ Sumut mendesak agar Polda Sumut segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.
Aparat penegak hukum juga diminta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme serta melindungi jurnalis saat bertugas, terutama dalam situasi yang rawan seperti demonstrasi.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan Unjuk Rasa di DPRD Sumut, BEM USU Minta Kepolisian Bebaskan Rekan Mahasiswa
KKJ Sumut juga mengingatkan aparat wajib berpedoman pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Array menekankan dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers nasional memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d dan e, serta dilindungi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, KKJ Sumut menilai tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
KKJ mengutuk keras tindakan perintangan, perampasan alat kerja, dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Menuntut Kapolda Sumut memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang melanggar, dan mendesak aparat untuk menjamin keamanan jurnalis dalam melakukan peliputan.
KKJ juga menegaskan perlindungan terhadap kebebasan pers adalah fondasi utama demokrasi dan hak publik atas informasi. (rel/hm24)
BERITA TERPOPULER









