Ketua DPRD Sumut Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Sumut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya ia laporkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Erni diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor pada Senin, 25 Agustus 2025, bersama seorang saksi yang diketahui adalah suaminya sendiri.
“Penyidik sudah melakukan wawancara terhadap pelapor (Ketua DPRD) dan satu orang saksi,” ujar Ferry, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani, yang disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor oleh Erni, hingga kini belum menjalani pemeriksaan. “Untuk terlapor belum diperiksa. Tapi yang jelas, kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur,” kata Ferry.
Sebelumnya, Erni Ariyanti telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 315 KUHP.
Dalam keterangannya kepada Mistar, Erni menjelaskan laporan tersebut didasari oleh rasa resah atas pernyataan yang menurutnya bersifat fitnah dan merendahkan martabatnya.
“Saya melaporkan ini sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu yang martabatnya dicederai. Komentar yang dilontarkan beliau (Hamdani) sudah mengarah ke fitnah,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ia juga menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan dinamika politik internal Golkar, termasuk Musyawarah Daerah (Musda) yang tengah berlangsung. “Laporan saya murni karena keresahan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Musda Golkar. Setiap orang berhak membela nama baiknya sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (matius/hm24)