Wednesday, August 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Bocah 14 Tahun Meninggal di Labusel: Abang dan Sepupu Jadi Tersangka

journalist-avatar-top
Rabu, 27 Agustus 2025 20.57
kasus_bocah_14_tahun_meninggal_di_labusel_abang_dan_sepupu_jadi_tersangka

Kapolres AKBP Aditya SP Sembiring saat melakukan konferensi pers. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel) menetapkan dua tersangka dalam kasus tragedi bocah perempuan berusia 14 tahun yang ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di Kecamatan Kampung Rakyat, Jumat (22/8/2025).

Kedua tersangka yang ditahan adalah N (20), abang kandung korban , serta KHM (25), sepupu korban . Polisi mengungkap keduanya terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring, didampingi Kasat Reskrim AKP ER Ginting dan Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, dalam konferensi pers Rabu (27/8/2025), menjelaskan bahwa awalnya keluarga proses otopsi karena alasan biaya. Namun, setelah kepolisian menyatakan akan menanggung seluruh biaya, otopsi akhirnya dilakukan.

"Ekshumasi dan otopsi dilaksanakan pada Sabtu (23/8/2025) malam dengan melibatkan dokter forensik, KPAD Labusel, serta pihak keluarga. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas. Namun, ditemukan pula adanya kehamilan," ucap Kapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan buku harian korban. Dari catatan pribadi itu, terungkap korban mengalami tekanan psikologis berat, termasuk komunikasi dengan para tersangka terkait permintaan pertanggungjawaban atas kondisi yang dialaminya.

Dari hasil penyelidikan, Nknown telah memahami sejak 2021 sebanyak 19 kali . Perbuatan itu bahkan sempat diketahui ibu korban namun tetap berlanjut. Sementara itu, KHM mengaku dua kali berhubungan intim dengan korban di sebuah hotel di Kecamatan Kampung Rakyat pada 26 Juni 2025.

“Korban memilih mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat akibat perlakuan tersebut,” kata Kapolres.

Atas tindakan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa pakaian korban, kain yang digunakan untuk menggantung diri, buku harian, serta ponsel korban serta disita.

Kapolres menegaskan, berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Kami ingin masyarakat tahu, setiap bentuk kekerasan seksual akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPAD Labusel, Ilham Daulay, menyebut kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut. Ia menilai situasi sudah memasuki kategori darurat.

“Dalam waktu dekat, kami bersama aparat penegak hukum akan membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak di Labusel,” ujarnya. (oel/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN