Thursday, July 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Pengamat Hukum: Evaluasi Pengangkatan Pejabat

journalist-avatar-top
Rabu, 2 Juli 2025 12.50
kadis_pupr_sumut_kena_ott_kpk_pengamat_hukum_evaluasi_pengangkatan_pejabat

Pengamat hukum, Redyanto Sidi Jambak. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (27/6/2025) malam.

OTT tersebut menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum, Redyanto Sidi Jambak. Ia menekankan, OTT harus menjadi evaluasi Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam mengangkat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

"Ini momen melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proyek yang sudah selesai, sedang berjalan, dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk yang akan datang. Moment ini juga dapat menjadi acuan evaluasi tentang pengangkatan pejabat-pejabat," ucapnya saat dihubungi Mistar melalui seluler, Rabu (2/7/2025).

Selain proses penegakan hukum, akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan itu menilai OTT ini juga ada unsur kepentingan politik.

"Sesuai dengan fungsinya, tentu yang terjadi adalah penegakan hukum ada dugaan-dugaan. Yang benar adalah penegakan hukum, akan tetapi bisa saja terjadi berdampak kepada politik, karena yang di-OTT adalah pejabat," ujar Redyanto.

Untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana korupsi, menurut Redyanto, perlu adanya pengawasan langsung dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, atau kejaksaan dalam pekerjaan proyek.

"Selayaknya setiap proyek itu melibatkan BPK, KPK atau kejaksaan secara langsung, lelang proyek terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat, serta fakta integritas pengganti kerugian dengan menyita atau menyandera aset pribadi," tuturnya.

Diketahui, dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut ini, bukan hanya Topan yang diciduk dan ditetapkan tersangka.

Ada juga empat pejabat lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang masing-masing sebagai rekanan. (deddy/hm20)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN