Jual Ekstasi, Tiga Wanita Asal Aceh Ditangkap di Medan

Tiga Wanita Asal Aceh Ditangkap di Medan karena jual ekstasi. (Foto: Humas Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga wanita asal Aceh bernama Efriani Alias Efi, 33 tahun, Elviana Sari alias Evi, 28 tahun, Mahyana alias Yana, 24 tahun, ditangkap Polrestabes Medan karena menjual ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan dari ketiganya ditemukan 10 pil ekstasi.
Selain tiga wanita, polisi juga menangkap seorang pria bernama M Rifqy, warga Jalan S. Parman, Petisah Hulu, Medan Baru.
"Setelah ketiga wanita ditangkap, seorang pria yang disebut sebagai pemasok juga ditangkap. Totalnya ada empat tersangka yang kita tangkap dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi," kata Thommy, Selasa (12/8/2025).
Polisi menangkap ketiga wanita dengan menyamar sebagai pembeli. Ketiganya ditangkap di kos-kosan Jalan Kenanga Sari III, Tanjung Sari, Medan Selayang.
"Saat tersangka Efi menyerahkan barang bukti, langsung kita amankan. Kita kembangkan dan menangkap M Rifqy," tuturnya.
Dari pengakuannya, ketiga wanita tersebut nekat menjual ekstasi demi biaya hidup.
"Untuk biaya hidup karena belum bekerja selama di Medan," ujarnya. (putra/hm20)