JPU Tunggu Instruksi Kasasi atas Hukuman 3 Tahun Pemilik Sanggar Barbie Cia Production

Pemilik Sanggar BCP, Desiska Br. Sihite alias Siska, saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan belum mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat hukuman pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br. Sihite alias Siska, menjadi 3 tahun penjara dalam kasus penipuan menjadi artis senilai Rp758 juta.
JPU Risnawati Ginting mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Masih menunggu petunjuk pimpinan,” kata Risnawati saat dikonfirmasi MISTAR.ID melalui sambungan seluler, Senin (28/7/2025).
Jika nantinya ada perintah kasasi, maka jaksa akan mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
PT Medan memperberat hukuman Desiska dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara, namun tetap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Wanita berusia 35 tahun asal Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula pada Maret 2019 saat korban Alexander Antony mendaftar di Sanggar BCP untuk mengikuti pelatihan model dengan biaya Rp1,5 juta.
Pada Agustus 2019, Desiska menawarkan Alexander peran dalam film produksi PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran hingga Rp4 miliar. Mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah artis, Desiska meminta Alexander mengirimkan sejumlah uang.
Selama periode 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, Alexander mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp758 juta. Namun, janji peran di film tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban mengalami kerugian besar dan melapor ke Polrestabes Medan. (Deddy/hm17)