Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Banding Atas Vonis Tiga Tahun Anggota OKP Aniaya Prajurit TNI hingga Buta

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 21.18
jpu_banding_atas_vonis_tiga_tahun_anggota_okp_aniaya_prajurit_tni_hingga_buta_

Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan tiga tahun penjara terhadap Rahmad Dedy Silitonga, seorang anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kelurahan Sekip, Kota Medan.

Dedy divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menganiaya prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena hingga mata kirinya buta.

JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, mengatakan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan, yakni empat tahun penjara.

"Banding, karena (putusan hakim) belum memenuhi rasa keadilan bagi korban," katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (6/5/2025).

Risnawati mengatakan, pihaknya telah memberikan memori banding ke PT Medan melalui kepaniteraan PN Medan. "Kemarin saya sudah nyatakan banding dan serahkan memori bandingnya ke PN Medan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim yang diketuai Eliyurita memvonis Dedy tiga tahun penjara. Hakim meyakini pria berusia 36 tahun itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 170 ayat (2) KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu, Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP tersebut (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.

Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.

Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk. Tak lama kemudian, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL. (deddy/hm24)

REPORTER: