JPU Banding atas Vonis Pria Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan Area


Terdakwa Johanes Andy Tambun Eugene alias Abun saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara terhadap Johanes Andy Tambun Eugene alias Abun, pria lanjut usia (lansia) yang membunuh ibu kos bernama Netty di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
"(Kami) banding. Besok saya teken memori bandingnya," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/5/2025).
Frianto mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh karena jaksa merasa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan tidak sesuai dan lebih rendah dari tuntutan, yaitu 13 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution memvonis Abun 11 tahun penjara. Hakim meyakini pria berusia 65 tahun asal Gang Tongkat No. 15, Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Abun mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayangi, perbuatan Abun meresahkan masyarakat, dan Abun sudah pernah dihukum.
Sedangkan keadaan yang meringankan, Abun bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan, Abun mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tak melakukan perbuatan melawan hukum lagi.
Baca Juga: Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili
Diketahui, Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB. Awalnya pada Selasa (22/10/2024) sekitar siang hari, Abun meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphone-nya yang digadaikan.
Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Kemudian pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, Abun menunggu Netty sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.
Selanjutnya, Abun mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tidak ada uang dan Abun mengancamnya dengan sebilah pisau.
Merasa terancam, Netty pun berupaya melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Abun dengan tangan kiri hingga tangannya terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.
Mendengar teriakan Netty, Abun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty sampai terjatuh bersimbah darah. Kemudian, Abun meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. Akibat perbuatannya, Netty meninggal dunia. (Deddy/hm18)