Ipda Akhmad Efendi Dipecat Usai Kasus Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas di Asahan

Ipda Akhmad Efendi, mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat (tengah) saat mengikuti gelar rekonstruksi. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Ipda Akhmad Efendi, mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat yang viral melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar statusnya telah dipecat sebagai anggota Polri.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan dalam sidang etik yang digelar, Ipda Akhmad Efendi dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya dinilai sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun dijatuhkan kepadanya.
“Penanganan kode etik kepada Ipda Akhmad Efendi telah selesai. Dalam sidang kode etik, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etika serta PTDH,” ujar AKBP Revi, Sabtu (25/7/2025) dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Revi juga menginformasikan berkas perkara pidana terkait kasus tersebut telah masuk tahap dua dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada 14 Juli 2025 untuk segera disidangkan ke meja hijau.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video dan narasi kematian Pandu Siregar viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Pandu meninggal dunia usai ditendang oleh oknum polisi bersama dua orang anggota Bantuan Polisi alias banpol saat korban bersama rekan-rekannya mengadakan kegiatan balapan lari.
Namun, pada saat itu, Polres Asahan membantah informasi tersebut dan menyebutnya sebagai kabar yang tidak benar dan menyebut berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Adapun, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut keterangan kepolisian, awalnya petugas Polsek Simpang Empat menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa.
Ketika petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan sekitar 50 anak muda tengah berkumpul. Namun kemudian diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan balap liar melainkan ajang balap lari biasa.
Setelah membubarkan kerumunan, patroli polisi berlanjut ke Desa Sei Lama. Di sana, mereka melihat empat pemuda melaju dengan satu sepeda motor secara ugal-ugalan. Polisi mencoba menghentikan mereka, tetapi tidak diindahkan. Saat dikejar, salah satu pemuda, yaitu Pandu, melompat dari motor, terjatuh, lalu mencoba kabur namun kembali tersungkur.
Pihak kepolisian mengaku, saat terjatuh korban mengalami luka di pelipis kemudian membawanya ke Puskesmas. Setelah menerima perawatan selama sekitar 30 menit, Pandu dibawa kembali ke Polsek untuk dibina lalu dipulangkan setelah dijemput keluarga.
Tak berapa lama pulang ke rumah, kondisi kesehatan Pandu semakin memburuk. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia beberapa jam setelah dirawat di rumah sakit. (perdana/hm25)