Hakim Tunda Sidang Putusan Dua Kurir Sabu 20 Kg dari Riau ke Medan

Jasri dan Heri Chandra saat menjalani persidangan secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap Jasri dan Heri Chandra, dua kurir sabu seberat 20 kg dari Kabupaten Rokan Hilir, Riau ke Medan.
Seyogianya, majelis hakim yang diketuai Philip M Soentpiet membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan hari ini, Rabu (14/5/2025). Namun, ditunda karena salinan putusan belum selesai.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, saat ditemui Mistar di PN Medan. "Tunda seminggu ke hari Rabu depan (21/5/2025), karena belum siap putusan," katanya.
Sebelumnya, Jasri dan Heri dituntut mati oleh JPU. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB lalu. Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu bersama Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Seketika polisi langsung menangkap keduanya serta menggeledah mobil yang mereka kendarai. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (Deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
47 Preman Diamankan Polres Asahan, Mayoritas Tukang Parkir Liar