Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gerebek Barak Narkoba, Polisi Amankan Dua Warga di Binjai

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 10.46
gerebek_barak_narkoba_polisi_amankan_dua_warga_di_binjai_

Dua tersangka pemilik sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Binjai saat penggerebekan barak narkoba. (Foto: Dok Humas Polres Binjai)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan dua orang warga saat melakukan penggerebekan barak narkoba di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (2/9/2025).

Dua lelaki tersebut masing-masing berinisial A, 45 tahun, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan N, 55 tahun, warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyatakan dari kedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gram.

"Juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp70.000, serta satu bungkus plastik klip transparan," ujar AKP Junaidi, Rabu (3/9/2025).

Lebih lanjut, menurut AKP Junaidi, personel Satres Narkoba juga melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Terhadap A dan N beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Binjai. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata AKP Junaidi. (endang/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN