Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Geledah Kemenag dan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mobil-Dokumen

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 21.36
geledah_kemenag_dan_rumah_terkait_kasus_kuota_haji_kpk_sita_mobildokumen_

Gedung KPK. (foto: istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2024. Lokasi tersebut adalah sebuah rumah di kawasan Depok dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dari penggeledahan di rumah di Depok, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset yang diduga terkait perkara.

"Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait di Depok. Di lokasi itu, diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," ujar Budi, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, penggeledahan di kantor Kemenag menghasilkan temuan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang juga disita oleh tim penyidik. "Di kantor Kemenag, kami mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Budi.

Ia menambahkan, pihak KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari Kemenag selama proses penggeledahan berlangsung. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah kooperatif selama proses penggeledahan," ucapnya.

Belum Ada Tersangka, Tiga Pihak Dicegah ke Luar Negeri

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah resmi masuk tahap penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.

Namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Yaqut juga telah diperiksa oleh penyidik KPK, Kamis (7/8/2025), selama kurang lebih empat jam.

Masalah Berawal dari Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah

Kasus ini bermula dari pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan (dari total 20 ribu) yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota itu sebelumnya diperoleh Presiden Joko Widodo dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Saudi.

Namun, separuh dari kuota tersebut justru dialihkan ke penyelenggara haji khusus, yang menurut KPK bertentangan dengan aturan. Diduga, pengalihan kuota itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melibatkan ratusan travel haji.

"Travel itu tidak cuma satu. Kalau tidak salah, ada lebih dari 100 travel yang terlibat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan, kuota dibagikan dengan menyesuaikan skala usaha travel. Agen besar mendapat jatah lebih besar, sementara travel kecil hanya mendapat sekitar 10 kuota.

“Kalau travel besar, dapat lebih banyak dari kuota tambahan itu. Kalau yang kecil, ya mungkin 10. Jadi proporsional dengan kapasitas travel,” tutur Asep. (mtr/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN