Gedung Gizi Polresta Deli Serdang Diduga Dibangun Tanpa PBG, Warga Pertanyakan Legalitas

Pembangunan gedung SPPG Polresta Deli Serdang diduga tidak dilengkapi PBG. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Tanah kosong milik Polresta Deli Serdang di Desa Pagar Marbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, yang terletak persis di sebelah Makodim 0204/Deli Serdang, saat ini tengah dibangun menjadi Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, pembangunan gedung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Kapolres Batu Bara Letakkan Batu Pertama Pembangunan SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Pantauan dan Fakta di Lokasi
Pantauan langsung wartawan MISTAR, pada Sabtu (9/8/2025), menunjukkan pekerjaan bangunan sudah memasuki tahap pemasangan batu bata di atas cor pondasi beton. Sebuah spanduk terpampang di depan lokasi bertuliskan:
“Di sini akan dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang.”
Namun, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang biasanya memuat nomor PBG, nama kontraktor, serta jangka waktu pekerjaan.
Beberapa pekerja yang dimintai keterangan di lokasi enggan berkomentar, bahkan sebagian memilih bungkam saat ditanya mengenai kelengkapan perizinan.
Warga Pertanyakan Proyek Tanpa PBG
Tak jauh dari proyek tersebut, terdapat empat unit rumah dinas milik Polresta Deli Serdang yang dibangun dalam bentuk kopel. Warga sekitar mengaku tidak pernah melihat PBG dipasang, baik untuk pembangunan rumah dinas maupun gedung SPPG.
"Mungkin karena bangunannya milik polisi jadi tidak perlu dilengkapi PBG. Mana berani Pemkab Deli Serdang menanyai bangunan tanpa PBG tersebut," ujar seorang warga bermarga Sirait, Sabtu sore.
Pihak Polresta Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan oleh MISTAR tidak dibalas.
Catatan Tambahan:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi yang wajib dimiliki semua bangunan, termasuk gedung milik instansi pemerintahan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
Jika terbukti melanggar, pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan dihentikan. (sembiring/hm27)